• Fri. Apr 19th, 2024

BREAKING NEWS

INFO BERITA HARI INI TERUPDATE

KPPU Temukan Praktek Pelanggaran pada Penjualan Minyakita

KPPU Temukan Praktek Pelanggaran pada Penjualan Minyakita

Minyak goreng bersubsidi Oilita kini sudah jarang ditemui di pasaran. Akibat kekurangan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU merasa janggal dan akhirnya menemukan praktek bonding di beberapa daerah.

Praktek mengikat sendiri merupakan upaya penjual untuk mewajibkan konsumen membeli produk kedua ketika membeli produk pertama. KPPU menemukan pengusaha minyak yang melakukan praktik mengikat dengan menjual Minyakita kemudian mengemasnya dengan produk lain.

“Penemuan lain yang sangat kami sesali, teman-teman kami menemukan bahwa ada beberapa distributor yang mengemas atau mengeluarkan kebijakan bahwa misalnya pembeli ingin membeli minyak goreng Minyakita, mereka harus membeli produk lain,” ujar KPPU. Direktur Perekonomian Mulyawan Ranamanggala dalam jumpa pers di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/1).

Mulyawan menyebut tindakan tersebut melanggar UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Jadi ini termasuk praktik persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.

Senada dengan itu, salah seorang penyidik ​​kantor wilayah atau Kanwil 5 Kaltim, Kalbar, Kaltara, dan Kalsel juga menceritakan bahwa di daerahnya ada praktik pengikatan penjualan Minyakita.

Ia mengatakan, di wilayahnya sistem praktik pengikatan adalah pengecer yang membeli Minyakita wajib membeli sabun cuci piring atau minyak goreng kemasan premium.

“Berdasarkan hasil survei, kami menemukan adanya praktek bersyarat untuk menjual minyak kami, dimana setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu diwajibkan membeli produk pencuci piring atau minyak goreng premium merek lain,” penyidik ​​Kanwil 5 ujarnya secara virtual dalam konferensi pers, Senin (30/1).

Ia menjelaskan, praktik ini dilakukan oleh para pelaku usaha di berbagai daerah seperti antara produsen dengan distributor besar maupun dari distributor ke pengecer.

“Jadi jika praktik bonding ini tidak dilakukan, akibatnya retailer tidak akan mendapatkan yang diminta Oilita,” ujarnya.

Melihat permasalahan tersebut, KPPU berencana menindaklanjuti dengan penyidik ​​kantor wilayah dan pemangku kepentingan terkait. Mulyawan mengatakan, tindak lanjut ini bisa dilakukan melalui advokasi atau bisa melalui jalur hukum.

“Kami pasti akan menindaklanjuti kasus ini dengan rekan-rekan kami di kantor daerah dan pusat,” kata Mulyawan.

Sebagai informasi, menurut data United States Department of Agriculture (USDA), minyak sawit Indonesia lebih banyak digunakan untuk kebutuhan industri dibandingkan untuk produk makanan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima redaksi Katadata, Indonesia mengekspor minyak sawit sebanyak 25,01 juta ton pada 2022. Angka tersebut menurun 2,4% dibanding 2021 yang total ekspornya mencapai 25,62 juta ton.

Negara yang paling banyak membeli minyak sawit Indonesia pada 2022 adalah India, dengan total 4,99 juta ton. Berikutnya adalah China, Pakistan, Amerika Serikat, Bangladesh, Malaysia, Vietnam, Mesir, Spanyol, dan Rusia.