Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin sepakat dengan kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah sebelumnya dilarang selama 20 tahun.
Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengatakan, ekspor pasir laut diminati Singapura. Terbukanya ekspor pasir laut juga dapat membuka peluang investasi bagi negara selain Singapura.
Namun, kata Arsjad, pemerintah tetap perlu memperhatikan aspek lingkungan saat kebijakan itu diterapkan.
“Kebijakan ini kami dukung dengan catatan pembangunan berkelanjutan harus diperhatikan. Itu saja,” ujarnya saat ditemui awak media di St. Petersburg. Regis Hotel, Jakarta, Selasa (30/5).
Arsjad mengatakan hal terpenting dalam implementasi kebijakan ini adalah agar negara menjaga keseimbangan antara kehidupan masyarakat pesisir dan pentingnya peningkatan pendapatan negara. Pasalnya, dia menilai dampak ekonomi dari kebijakan tersebut cukup baik bagi masyarakat Indonesia.
Namun, kata dia, pihaknya masih mengkaji lebih jauh potensi nilai ekonomi yang bisa dihasilkan dari kebijakan ekspor pasir laut tersebut. Arsjad optimistis ke depan banyak negara yang berminat mengimpor pasir laut Indonesia.
“Tentunya kalau ada investasi pasti ada yang membutuhkan karena tidak semua negara memilikinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Namun, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang. Hal itu tertuang dalam pasal 9 ayat Bab IV angka 2 huruf d.
“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang,” bunyi alinea tersebut.
Dalam PP No. 26 Tahun 2023 Pasal 10 menyebutkan pengusaha yang ingin mengekspor harus memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Artinya, penjualan pasir laut hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin usaha pertambangan untuk dijual dari Menteri Energi, Sumber Daya dan Pertambangan.
Selain itu, dalam Pasal 10, izin pemanfaatan pasir laut juga dapat diperoleh dari gubernur sesuai kewenangannya setelah melalui kajian dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pelaku usaha yang mengajukan izin harus terlibat dalam pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimen di laut.
Sebagai informasi, terbitnya PP No. 26 Tahun 2023 juga membatalkan Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam surat keputusan yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno pada 28 Februari 2003, atau saat pemerintahan dijabat oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut dijelaskan alasan terkait larangan ekspor hasil laut, salah satunya untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih luas.